Pembimbing Akademik
Untuk membantu mahasiswa dalamproses pendidikan yang dilalui selama menjadi mahasiswa di Fakultas Syariah ,maka mahasiswa diberikan Dosen Pembimbing Akademik (PA). Pembimbing akademikadalah dosen tetap pada suatu jurusan/ fakultas yang berfungsi memberikanbimbingan dan/atau penyuluhan kepada mahasiswa berkenaan dengan masalahakademik dan non akademik selama mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagaimahasiswa pada jurusan/ fakultas tersebut.
Secara lebih rinci, proses bimbinganakademik memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Membantu mahasiswa dalammenyesuaikan sikap diri dan perilaku, baik dalam bertindak maupun dalamberfikir yang sesuai dengan kehidupan kampus.
2. Membantu mahasiswa dalam menemukanmodel belajar yang efektif dan efisien.
3. Membantu mahasiswa dalam mengatasikesulitan dan hambatan yang berhubungan dengan studinya.
4. Membantu mahasiswa dalam memahami,mendalami, menghayati, dan mengamalkan tradisi kampus dan sikap ilmiah diPerguruan Tinggi.
5. Membantu mahasiswa dalam menentukanberbagai alternatif dalam memecahkan suatu atau beberapa masalah yang dapatmenghambat program studinya.
Dari rincian tujuan bimbinganakademik tersebut dapat dilihat bahwa peran Dosen PA sangat besar sekaliterhadap kesuksesan proses pendidikan mahasiswa bimbingannya. Peran sebagaiDosen PA jauh lebih besar dari sekedar dosen biasa. Dosen PA tidak hanyabertanggung jawab membimbing kemampuan akademik mahasiswa, tapi jugapembentukan moralitas atau akhlak mahasiswa tersebut. Dosen PA tidak hanyabertanggung jawab membantu menyelesaikan permasalahan akademik mahasiswa, tapijuga permasalahan-permasalahan lain yang dapat menghambat proses pendidikannya.Uraian rinci hak dan kewajiban Dosen PA serta mahasiswa bimbingannya adalah:
Kewajiban Pembimbing Akademik
1. Mengarahkan mahasiswa dalammemilih mata kuliah yang akan dikontrak.
2. Memberi pertimbangan kepadamahasiswa dalam menentukan banyaknya kredit yang akan diambil berdasarkan IPyang diperoleh dan pertimbangan atas perubahan rencana studi mahasiswa yang bersangkutan.
3. Mengesahkan berlakunya KRSmahasiswa dengan membubuhkan tanda tangan dalam kartu tersebut.
4. Menanamkan kesadaran dan mendorongmahasiswa untuk belajar lebih giat, teratur, berkesinambungan dan disiplin agardapat mencapai prestasi yang meningkat serta penyelesaian studi tepat waktu.
5. Memantau perkembangan mahasiswayang dibimbing melalui kegiatan pertemuan secara periodik, baik individualmaupun kelompok untuk memecahkan masalah/ kesulitan yang dihadapi mahasiswabimbingan.
6. Memberi bimbingan Qiratul Qur’an,Ibadah Praktis, dan Akhlaqul karimah yang dibuktikan dengan kartu bimbingan/konsultasi
Hak Pembimbing Akademik
Setiap Pembimbing Akademik dalammelaksanakan tugasnya berhak 2 SKS untuk setiap 10 mahasiswa yang dibimbingpersemester.
Sanksi Pembimbing Akademik
1. Pembimbing Akademik yang tidakmelaksanakan kewajiban tersebut di atas, maka haknya sebagai PembimbingAkademik dapat dicabut dan digantikan dengan pembimbing yang lainnya.
2. Pembimbing akademik yang tidakdapat melaksanakan kewajiban karena dinas luar dan tugas belajar, makabimbingan sementara diambil alih oleh Ketua Jurusan, dan segala hak bimbinganmenjadi tanggung jawab Ketua Jurusan.
Kewajiban Mahasiswa
1. Mahasiswa wajib mengadakankominikasi dan konsultasi secara aktif dengan pembimbingnya tentangperkembangan studi berikut kesulitannya.
2. Mahasiswa wajib mentaati hasilkonsultasi serta nasehat pembimbingnya, dan bersedia menerima sanksi akademikbila kemudian melanggar kesepakatan.
3. Mahasiswa wajib memberikan laporanhasil prestasi studinya kepada pembimbing akademiknya selambat-lambatnyaseminggu setelah menerima hasil studinya.
Hak Mahasiswa
1. Mahasiswa berhak mendapatkanalokasi waktu untuk berkonsultasi tentang permasalahan akademiknya kepadapembimbing akademiknya, baik yan gterjadwal maupun yang tidak terjadwal.
2. Mahasiswa berhak mengajukankeberatan, jika merasa dilecehkan oleh pembimbing akademiknya, denganmengajukan suratpengaduan secara tertulis kepada Dekan Fakultas melalui Ketua Jurusan.
Kewajiban Dekan
1. Dekan Fakultas wajib menyediakanruang khusus untuk konsultasi bagi Dosen dan mahasiswa untuk memperlancartugas-tugas dan kewajiban bimbingan.
2. Dekan Fakultas wajib mengeluarkanpetunjuk teknis tentang kepenasehatan dalam ruang lingkup fakultas. Selain itu,Dekan melalui ketua-ketua jurusan wajib mengelompokkan mahasiswa kedalam satukelompok bimbingan.