TATA TERTIB MAHASISWA
Semua tujuan dan program diatas tidak akan terlaksana dengan baik tanpa didasari dengan tata tertib yangakan mengawal pelaksanaan serta pencapaian tujuan bersama Fakultas Syari’ah.Oleh sebab itu, semua mahasiswa Fakultas Syariah harus mengetahui, memahami, dan melaksanakantata aturan berikut ini yang fungsinya adalah menjaga kemaslahatan bersama dankebaikan untuk semua.
Tata Tertib Umum
- Menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam dan akhlak mulia.
- Menaati semua ketentuan administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang dibebankan kepada mahasiswa seperti biaya SPP dan biaya yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
- Memahami dan mematuhi segala peraturan akademik yang berlaku di tingkat Institut maupun Fakultas dan Program Studi.
- Menjunjung tinggi kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional.
- Memelihara sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik alamamater.
- Menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan santun terhadap Pimpinan, Dosen dan Karyaawan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
- Memelihara hubungan sosial yang baik dalam kehidupan bermasyarakat di dalam dan di luar kampus.
- Berpakaian sopan, rapi, bersih dan menutup aurat terutama saat kuliah, ujian dan ketika berurusan dengan Pimpinan, Dosen dan Karyawan.
Tata Tertib Khusus
a. Tata tertib khusus tentangbudaya islami kampus:
Ø Membudayakan salam ketika bertemu dan memasuki ruangan
Ø Mengamalkan adab pergaulan dalam bertingkah laku serta bertutur kata, baikkepada teman, maupun kepada karyawan dan dosen.
Ø Berpakaian sesuai dengan syariat dan aturan kelaziman berpakaian dilingkungan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, sebagaimana diuraikan dalam artikel khusus ”Tata Berbusana Fakultas Syariah ”.
Ø Menjaga adab pergaulan antar lawan jenis, tidak dibenarkan berduaan ditempat sepi dan berboncengan laki-laki dan perempuan denganberangkulan/berpelukan
b. Kedisiplinan
Ø Disiplin waktu dalam seluruh aktivitas
Ø Mengendarai kendaraan dengan tertib dan memarkirkendaraan dengan tertib pada tempat parkir yang tersedia.
Ø Dilarang mendirikan organisasi tanpa seizin resmi pihak Pimpinan
Ø Menyalurkan aspirasi melalui saluran-saluran formal dengan menaatiaturan-aturan yang berlaku
c. Tata TertibKhusus Akademik
Ø Mengikuti kuliah dengan duduk teratur, sopan dan beradab
Ø Memupuk semangat belajar serta meningkatkan ketekunan agar dapatmenyelesaikan studi sesuai dengan sistem yang berlaku.
Ø Dilarang memalsukan nilai, tanda-tangan, stempel, ijazah, transkrip nilaidan surat-surat keterangan lainnya.
Ø Dilarang membuatkan skripsi, tesis atau disertasi orang lain, dan dilarangmelakukan plagiat.
Ø Sportif dan jujur dalam usaha medapatkan pengetahuan dan nilai.
d. Tata Tertib Khusus TentangRokok dan Penyalahgunaan Narkotika
Ø Setiap mahasiswa berhak atas lingkungan pendidikan yang kondusif bebas darigangguan asap rokok, narkotika dan psikotropika.
Ø Setiap mahasiswa berkewajiban menjaga lingkungan yang bersih dari rokok,penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
Ø Dilarang merokok di areal Fakultas Syariah
Ø Dilarang memakai menjual-belikan, mendistribusikan, menyimpan dan memaksaorang lain untuk menggunakan, baik dengan atau tanpa kekerasan, narkotika danobat terlarang lainnya.
e. Tata Aturan Khusus TentangTindak Kekerasan dan Asusila
Ø Setiap mahasiswa berhak atas kondisi lingkungan kampus yang bersih danterlindungi dari tindak kekerasan dan asusila
Ø Setiap mahasiswa dan seluruh civitasacademica memiliki tanggung jawab bersama untuk memelihara budaya kampusyang Islami
Ø Dilarang melakukan hal-hal berikut ini: perkelahian, penganiayaan oleh satuorang atau lebih, pelecehan seksual, tindakan asusila seperti perzinahan atauyang dianggap sebagai penyimpangan seksual, membawa dan menyebarkan mediapornografi, membawa dan menggunakan senjata tajam, memprovokasi keonaran,kekacauan dan keributan serta mencemarkan nama baik pihak lain
f. Tata Aturan Khusus TentangMahasiswa Berprestasi Penerima Beasiswa
Fakultas Syariah sangat menghargai mahasiswa yang berprestasisebagai upaya meningkatkan gairah semangat belajar mahasiswa agar mereka dapatmeningkatkan prestasi mereka setinggi-tingginya. Salah satu bentuk penghargaanitu berupa pemberian reward kepadamahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Ø tercatat sebagai mahasiswa aktif
Ø mempunyai Index Prestasi (IP) 3,5 dari skala 4
Ø Telah menempuh perkuliahan minimum 18 sks pada semester tersebut
Ø Pernah membuat karya ilmiah (karya tulis/seni/dll) yang tidak maupun pernahdipublikasikan
Ø Aktif dalam kegiatan intra maupun ekstra kampus
Ø Sudah pernah mengikuti kegiatan dan tercatat di organisasi intra kampusminimum 2 semester berturut-turut
Ø Bersedia mengikuti wawancara yang dilakukan oleh pihak kampus
Ø Mempunyai keterampilan berbahasa asing (melampirkan sertifikat)
Ø Bentuk penghargaan berupa pemberian beasiswa Fakultas Syariah berupa pembebasan SPP pada semesterselanjutnya. Apabila dalam 5 semester bisa memperthankan maka akan diberikanpembebasan biaya SPP.
Bentuk dan Macam Sanksi Pelanggaran
- Sanksi Disiplin Ringan, seperti: teguran lisan, teguran tertulis, tidak diperkenankan mengikuti kuliah atau tidak dilayani dalam administrasi Fakultas Syari’ah
- Sanksi Disiplin Sedang, seperti: tidak diperbolehkan mengikuti Sidang Skripsi, mengikuti wisuda, penahanan ijazah dan Transkrip Nilai, mengganti kerugian, pembatalan beberapa mata kuliah, skorsing minimum 1 semester dan maksimal 4 semester.
- Sanksi Disiplin Berat, seperti: Pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa (drop out), pencabutan Ijazah dan Gelar, membayar kerugian dan atau pengajuan tuntutan ke lembaga peradilan dengan sanksi hukum positif yang berlaku.